pejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali

 
 Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganpejabat yang berwenang memberikan cuti kecuali  Pasal 12 Cuti di Luar Tanggungan (1) Yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan

PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI Bagian Kesatu Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti Pasal 3 (1) Cuti bagi Direksi diberikan oleh Kepala Daerah. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing. pendelegasian tersebut dilakuakn dengan mempergunakan surat keputusan. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat mendelegasikan sebagian. Camat untuk pemberian cuti bagi Lurah Desa; b. 12. Pengajuan Permohonan Hak Cuti. Permintaan cuti dapat diberikan paling kurang 1 hari kerja. Pasal 34 Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat. JAKARTA, KOMPAS. Prosedur A. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenakan hukuman disiplin apabila tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. pimpinan lembaga di lembaga. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 Cuti besardapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas. Pasal 1 3 (1) Perhitunga n atas hak C uti B esar bagi PNS yang telah selesai menjalankan C uti D iluar T anggungan Negara,. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti akan memberikan cuti selama 3 (tiga) bulan maka: a. Hak cuti bagi PPPK adalah. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti. Direktur adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Karyawan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari bagian SDI Rumah Sakit. kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan. Di dalam PP No. D. Lemhannas RI tidak berhak mendapat hak cuti besar, kecuali untuk kepentingan agama. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat 15. wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan. 7 (tujuh) hari sebelum yang bersangkutan menjalankan cuti, kecuali cuti alasan penting dan cuti sakit. Untuk memanfaatkannya, pegawai negeri sipil mengajukan permohonan, dengan melampirkan surat keterangan dokter, kepada PyB yang terdaftar di dalam atau di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang/pejabat tinggi. Dasar Hukum Cuti 3. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang. dapat menunggukeputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangtertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapatmemberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting. Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. 10. 17. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Untuk pns dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus. (4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yangberwenang memberikan cuti. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama; 6. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7. Definisi pelanggaran disiplin disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan. Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali cuti besar yang akan digunakan untuk menjalankan kewajiban agama. b. (5) Dalam hal kondisi PNS sebagaimana dimaksudmemberikan cuti. 4. (2) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan PP 94 Tahun 2021 dapat dilihat pada matriks berikut: · 21-24 hari kerja (penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan) · 25-27 hari kerja (pembebasan dari jabatan jd jabatan pelaksana selama 12 bulan) · 28 hari kerja/lebih. Pasal 25. dapat menunggukeputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangtertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapatmemberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Pendelegasian Wewenang dan Mekanisme Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dipejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 7 (tujuh) hari. Lurah Desa untuk pemberian cuti bagi Pamong. Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas: 1. 2. 2) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan. Bupati. Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan; 4. Pasal 2 (1) Cuti terdiri atas: a. perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan. Bupati. Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1). Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Lembaga yang bersangkutan. Karenanya, permintaan cuti di luar tanggungan negara ini dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas. . Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti 1. j. Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali cuti besar yang akan digunakan untuk. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari. pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1). (2) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti PNS kecuali Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah hak Pegawai Negeri Sipil, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila. tahun apabila terdapat kepentingan dinas. pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu. 2 Maksud dan tujuan :Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali cuti besar yang akan digunakan untuk menjalankan kewajiban agama. Pasal 15 (1) Dalam hal terjadi kedaaan kahar (force majeur), maka pegawai dapat: a. kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. pejabat yang berwenang memberikan cuti. (4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yangberwenang memberikan cuti. BAB IV PENDELEGASIAN WEWENANG Pasal 5. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah Kepala BATAN dan/atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk memberikan izin cuti. Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1). 13. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pegawai yang bersangkutan mengajukan Permohonan Cuti Tahunan ke. i. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. 9. Bagian Kelima Cuti Bersalin Pasal 7 (1) Untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti bersalin. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu. Lihat selengkapnyaCuti diajukan kepada Pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti; dan g. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang. 1. Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali cuti besar yang akan digunakan untuk. 3. Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa tata cara. Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. Rumusan Masalah Adapun yang akan dirumuskan di dalam makalah ini adalah : 1. cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;12. wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat. c. menguji kesehatan PNS. dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal. (1) Pejabat yang berwenang memberikan persetujuan cuti wajib memberikan persetujuannya mengenai permohonan cuti yang sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2), apabila : a. Ka. Umum: Lamanya cuti tahunan adalah dua belas hari kerja; Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari tiga hari kerja; Untuk mendapatkan cuti tahunan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; Cuti tahunan diberikan. UMUM : Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin. Pasal 6h. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pe jabat yang berwenang memberikan cuti, maka Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 14 sampai dengan 16, kecuali yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. id Untuk menggunakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 2. PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Lembaga yang bersangkutan. Pasal 11 Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh. pegawai untuk tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu atas ijin pejabat yang berwenang. mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan S urat K eterangan D okter P emerintah yang paling sedikit memuat diagnosa, terapi, alasan perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang di perlukan. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 10. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti; dan g. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. 5 Tahun 2014 Tentang. bersangkutan tetap menerima penghasilan yang menjadi haknya, kecuali pasal 13 ayat (3) dan pasal 15 ayat (2). Pengertian Alur atau siklus Pengajuan Cuti di Puskesmas Kumpai Batu Atas kepada PNS yang. 14. B. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Pasal 10 Cuti besardapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhikewajiban agama. alasan pengambilan cuti adalah karena sakit, atau c. dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Bupati ini, yaitu kepada Sekretaris Daerah dan Kepala. pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti. 7 Hak Cuti PNS Sesuai PP No. Pejabat yang berwenang dapat menolak atau mengabulkan. ( 4) Keputusan. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. bersangkutan mengajukanpermintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-. pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK yang menetapkan, Pyb yang memproses. penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang; c. (4) Pemberian izinsementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera. 14. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 11 Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh. Jakarta - . Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. Alasan pribadi dan mendesak. 7. Tata naskah dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta. Dia menjelaskan, di dalam PP No. ASN pada saat mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang. ASN diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yaitu UU 5 tahun 2014 tentang ASN. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. (2) Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2) Penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan. 34 Tahun 2976 tentang Cuti PNS b SE. 31 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang No. Cuti diberikan oleh PPK. cuti sakit; d. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang. Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan: Yang membuat notaris berpihak,. Pasal 2 (1) Cuti terdiri atas: a. Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikanddengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dati kepala BKN. Pada PP No. Bapak/Ibu hanya diberikan hak untuk menunda," imbuhnya. Prosedur. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan- alasannya. Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dpat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5. 2016, No. DI PUSKESMAS KUMPAI BATU ATAS No. Pegawai yang sakit selama 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya, secara tertulis. Cuti. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. Di dalam PP No. 3. PENDELEGASIAN/PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI (PyB) 1. Cuti di luar tanggungan Negara, kecuali cuti di luar tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya; b. Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali Cuti besar yang akan digunakan untuk menjalankan kewajiban agama. Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menagguhkan cuti tahunan paling lambat akhir. c.